Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Presidensial & Parlementer
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.320Keywords:
Demokrasi, Presidensial, ParlementerAbstract
Demokrasi memberikan pemahaman bahwa sumber daya adalah orang-orang yang memahami dan bahwa orang membuat aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-hak mereka. Untuk itu, aturan harus ditegakkan dan menjadi dasar kehidupan berbangsa, menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan semacam itu disebut konstitusi. Definisi kekuasaan tertinggi itu sendiri tidak perlu ditafsirkan sebagai univokal dan mutlak tidak terbatas. ratifikasi. Terutama mereka yang mendirikan negara yang bersangkutan. Inilah yang disebut kontrak sosial antar warga negara, yang diabadikan dalam Konstitusi. Konstitusilah yang membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat dikomunikasikan, dijalankan, dan dijalankan dalam urusan pemerintahan nasional dan sehari-hari. Pada hakekatnya dalam hal produksi rakyat, harus tetap dipastikan bahwa negara benar-benar milik rakyat dan memiliki segala kekuasaan untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.


