TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
penyebaran data pribadi, media sosial, hukum siber, perlindungan data pribadi, penegakan hukum.Abstract
Penyebaran data pribadi di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi informasi. Tindakan ini menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban serta menimbulkan tantangan signifikan bagi sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan meninjau pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi serta implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak privasi masyarakat. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa kurangnya literasi digital, keterbatasan teknis aparat penegak hukum, serta kesulitan pembuktian terkait bukti elektronik. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas teknis, penguatan kerja sama dengan platform digital, dan edukasi publik diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan hukum dalam menangani kasus penyebaran data pribadi di media sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arya Andi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


