TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB MARKETPLACE TERHADAP TRANSAKSI FIKTIF PENGGUNA
Keywords:
Tanggung jawab Marketplace, Transaksi Fiktif, Perlindungan Konsumen,Abstract
Transaksi fiktif di platform marketplace semakin marak sehingga konsumen berisiko mengalami kerugian. Olehnya itu, tanggung jawab marketplace akibat transaksi fiktif sangat penting untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi tanggung jawab marketplace terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat transaksi fiktif dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan regulasi relevan lainnya. Bahan hukum sekunder meliputi literatur ilmiah yang relevan. Analisis dalam penelitian menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen akibat transaksi fiktif masih belum optimal, disebabkan lemahnya implementasi pengawasan serta kecenderungan marketplace sebagai perantara tanpa tanggung jawab aktif. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Solusinya, perlu penguatan sistem verifikasi identitas berbasis teknologi canggih, peningkatan transparansi dan kecepatan penanganan pengaduan konsumen. (2) Terkait upaya hukum, permasalahan utama korban transaksi fiktif di platform marketplace terletak pada lemahnya perlindungan dan kesadaran konsumen dalam menempuh upaya hukum yang tersedia. Jalur litigasi adalah langkah yang tegas namun sering terkendala oleh prosedur rumit dan lamanya proses peradilan. Sementara jalur non-litigasi seperti mediasi melalui BPKN dan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) lebih cepat, murah, dan fleksibel, tetapi masih menghadapi kendala infrastruktur serta kurangnya pemahaman publik. Solusinya, perlu penyederhanaan prosedur litigasi, penguatan dasar hukum dan infrastruktur ODR secara nasional, serta edukasi intensif bagi masyarakat mengenai hak dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tubagus Hilman Alwasyi, Agus Ariadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


