HUKUM WARIS DALAM ISLAM : DISTRIBUSI HARTA WARISAN

Authors

  • Winda Lestari Universitas Muhammadiyah Prof. DR Hamka DKI Jakarta
  • Nadya Layla Fatihah Universitas Muhammadiyah Prof. DR Hamka DKI Jakarta

Keywords:

Hukum Islam, Warisan, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini meneliti hukum waris dalam islam dan distribusi harta warisan, karena pada dasarnya manusia pasti akan mengalami yang namanya kematian dan tentunya manusia memiliki harta peninggalan yang akan diwariskan kepada ahli waris yang sesuai sebagaimana diatur dalam syariat. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode penelitian studi pustaka. Hasil analisis yang didapatkan adalah ahli waris itu dikategorikan dalam 2 kelompok utama yaitu ada ahli waris utama dan ahli waris sekunder. Selain itu ada penentuan bagian ahli waris, asas-asas ahli waris, dan prosedur pembagian harta warisan. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu rekomendasi bagaimana cara untuk menghindari sengketa di masa depan terkait pembagian harta warisan, yaitu seperti Komunikasi Terbuka, Penyusunan Surat Wasiat, Inventarisasi Harta Peninggalan, Penyelesaian Kewajiban Pewaris, Identifikasi Ahli Waris, Penentuan bagian setiap Ahli Waris, Musyawarah Keluarga, Libatkan Mediator, Dokumentasi Lengkap, Penghormatan terhadap Kehendak Pewaris, dan Pendidikan tentang Hukum Waris.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Lestari, W., & Fatihah , N. L. . (2024). HUKUM WARIS DALAM ISLAM : DISTRIBUSI HARTA WARISAN. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 531–539. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2689