HUKUM WARIS DALAM ISLAM : DISTRIBUSI HARTA WARISAN
Keywords:
Hukum Islam, Warisan, Ahli WarisAbstract
Penelitian ini meneliti hukum waris dalam islam dan distribusi harta warisan, karena pada dasarnya manusia pasti akan mengalami yang namanya kematian dan tentunya manusia memiliki harta peninggalan yang akan diwariskan kepada ahli waris yang sesuai sebagaimana diatur dalam syariat. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode penelitian studi pustaka. Hasil analisis yang didapatkan adalah ahli waris itu dikategorikan dalam 2 kelompok utama yaitu ada ahli waris utama dan ahli waris sekunder. Selain itu ada penentuan bagian ahli waris, asas-asas ahli waris, dan prosedur pembagian harta warisan. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu rekomendasi bagaimana cara untuk menghindari sengketa di masa depan terkait pembagian harta warisan, yaitu seperti Komunikasi Terbuka, Penyusunan Surat Wasiat, Inventarisasi Harta Peninggalan, Penyelesaian Kewajiban Pewaris, Identifikasi Ahli Waris, Penentuan bagian setiap Ahli Waris, Musyawarah Keluarga, Libatkan Mediator, Dokumentasi Lengkap, Penghormatan terhadap Kehendak Pewaris, dan Pendidikan tentang Hukum Waris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Winda Lestari, Nadya Layla Fatihah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.