ANALISIS HUKUM PERJUDIAN ONLINE DENGAN MODUS GAME ONLINE HIGGS DOMINO ISLANDS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Novaisal Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Sumarno Sumarno Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Keywords:

Tindak Pidana, Perjudian Online, Aplikasi Judi, Game Online Higgs Domino Islands

Abstract

Perkembangan yang terjadi di kehidupan masyarakat di Indonesia saat ini, aplikasi Game Higgs Domino Islands dalam kurun waktu 1-2 tahun belakangan ini sangat terkenal dikalangan masyarakat mulai dari orang tua, remaja, maupun anakanak. Seiring perkembangan teknologi game yang sebelumnya dilakukan secara langsung atau offline yang dilakukan di dalam kehidupan masyarakat. adanya fiture pengiriman koin ini, pengguna Game Higgs Domino Islands bisa mendapatkan keuntungan diluar dari ketentuan Game yang telah menyediakan jasa Top Up. Saat ini koin Game Higgs Domino Islands menjadi alat transaksi sesama pengguna karena biasanya pengguna yang menjual koin (chip) jauh lebih murah dan dapat lebih banyak koin (chip) daripada membeli dengan pihak Game Higgs Domino Islands sendiri. Akibat dari itu timbul suatu penjualan yang ilegal di dalam Game Higgs Domino Islands dikarenakan pengguna menjual koin diluar ketentuan game tersebut. Penelitian ini mengedepankan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Tujuannya supaya dalam penelitian ini dapat menemukan pemecahan masalah dalam melihat fenomena hukum yang terjadi.Melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), peneliti menjadikan pertauran undang-undang dan konvensi internasional terkait sebagai bahan dan pondasi dalam melakukan penelitian. Hasil penelitian menyatakan Ketentuan Hukum Terhadap Pidana Perjudian Secara Online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tepatnya pada Pasal 303 untuk bagi yang menyediakan wadah perjudian, sedangkan untuk pengguna atau orang yang memainkan judi dikenakan sanksi pada pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kriteria Aplikasi Judi Online menurut hukum pidana di Indonesia, sebagimana diketahui judi merupakan kegiatan yang dilarang menurut hukum positif dan terhadap Aplikasi judi Online dilarang dengan adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet dan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dengan kriteria: adanya taruhan harta/materi, suatu permainan, yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan. Analisis Perjudian Tehadap Game Online Higgs Domino Islands menurut perspektif hukum pidana di Indonesia merupakan sebagai wadah permainan biasa pada umumnya dan bukan merupakan suatu Aplikasi judi Online.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Novaisal, A., & Sumarno , S. . (2024). ANALISIS HUKUM PERJUDIAN ONLINE DENGAN MODUS GAME ONLINE HIGGS DOMINO ISLANDS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 485–497. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2649