KEABSAHAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH EKS HGU PT PERKEBUNAN MANGKURAJO

Authors

  • Bagus Habibillah Universitas Bengkulu
  • Linda Indriani Universitas Bengkulu
  • M. Yamani Universitas Bengkulu
  • Raudhatul Alawwiyah USF Universitas Bengkulu
  • Mardalena Wulandari Universitas Bengkulu

Keywords:

Keabsahan, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Eks HGU

Abstract

PT Perkebunan Mangkurajo, yang merupakan tanah eks HGU, menjadi pusat perhatian karena adanya sengketa antara penggarap lokal dan pemegang hak yang sah menurut hukum. Masalah utama yang muncul adalah keabsahan hak pengelolaan atas tanah tersebut, yang kompleks karena adanya tumpang tindih data administrasi antara berbagai pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, terdapat aturan yang mengatur status tanah eks HGU serta prosedur pengalihan dan pengelolaan hak tersebut. Konflik ini tidak hanya berpotensi menimbulkan ancaman hukum bagi penggarap, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hak pengelolaan tanah eks HGU di PT Perkebunan Mangkurajo dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi pertanahan di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2024-12-24

How to Cite

Habibillah, B., Indriani , L., Yamani , M. ., Alawwiyah USF , R. ., & Wulandari , M. . (2024). KEABSAHAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH EKS HGU PT PERKEBUNAN MANGKURAJO. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 459–463. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2630