PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK YANG LUAS TANAHNYA BERKURANG AKIBAT ABRASI
Keywords:
Perlindungan hukum, abrasi, tanah musnah, sertifikat tanah, pendaftaran tanahAbstract
Abrasi merupakan fenomena alam yang dapat menghilangkan atau mengurangi luas tanah, khususnya di wilayah pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pendaftaran tanah terkait pengurangan luas tanah akibat abrasi dan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah bersertifikat yang terkena dampak abrasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abrasi dapat menyebabkan hak atas tanah menjadi hapus, sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, perlindungan hukum yang diberikan lebih bersifat preventif dibandingkan represif. Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengukuran ulang terhadap tanah yang terkena abrasi. Selain itu, penetapan tanah musnah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Meskipun demikian, perlindungan hukum bagi masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi masih belum sepenuhnya memadai, terutama dalam konteks pemberian kompensasi atau penggantian kerugian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Asyiah, Felicitas Sri Marniati , Furcony Putri Syakura

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.