PROBLEMATIKA TUGAS DARI OMBUDSMAN PADA TAHAPAN PELAKSANAAN DALAM MENCEGAH MALADMINISTRASI
Keywords:
Ombudsmand Pengawasan pelayanan publikAbstract
Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Definisi ombudsman diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 37/2008 yang berbunyi “Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reynold Simanjuntak, Frederico Louis Fan Gonggonang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.