HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2428Keywords:
hukum, perlindungan, bank, karyawan, konsumenAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang dapat melindungi hak dari para para pegawai-pegawai dan juga para nasabah-nasabah bank Syariah, sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi dalam lingkungan bank Syariah ini, dan Ketika masyarakat sudah merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi ini diharapkan setidaknya bank Syariah ini bisa menjadi bank yang digunakan oleh seluruh masyarakat terutama dan terkhususnya bagi masyarakat yang menganut agama Islam karena di dalam prosedural bank Syariah tidak menggunakan riba di dalamnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Serta Teknik pengumpulan datanya ialah dengan Teknik literatur kepustakaan. Analisis data melibatkan pengumpulan data secara metode informasi yang dikumpulkan dari literasi berbagai buku, dan jurnal yang memiliki sumber-sumber yang akurat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukakn, maka dasar hukum yang digunakan ialah Undang-undang nomor 21 tahun 2008, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irfan Ridha, Raffi Maulana, Rafli Ananda Harahap, Reska Safitri, Ridho Adji Prayoga, Salsabila Wirani, Syahrul Ramadhan, Syarla Anazira Putri Salim, Tiatil Mahfudhoh, Wahyu Syahputra, Yulfa Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.