ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2427Keywords:
Hukum, Perlindungan, Konsumen, Digital, TransaksiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum perlindungan konsumen digital dalam konteks perkembangan teknologi yang pesat. Latar belakang penelitian ini didasari oleh transformasi fundamental dalam pola transaksi dan interaksi konsumen seiring meningkatnya penggunaan platform e-commerce dan layanan digital. Meskipun transaksi elektronik telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, perlindungan hukum yang ada masih dianggap lemah dalam menghadapi risiko seperti penipuan, kebocoran data pribadi, dan praktik tidak transparan dari pelaku usaha. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka. Proses analisis dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai referensi relevan, termasuk peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen di era digital. Kerangka hukum yang ada perlu diperkuat dan diperluas agar dapat menjawab tantangan kompleksitas transaksi digital. Upaya hukum yang diperlukan mencakup peningkatan regulasi yang adaptif serta mekanisme yang lebih efektif untuk mengatasi risiko penipuan dalam transaksi digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irfan Ridha, Raffi Maulana, Rafli Ananda Harahap, Reska Safitri, Ridho Adji Prayoga, Salsabila Wirani, Syahrul Ramadhan, Syarla Anazira Putri Salim, Tiatil Mahfudhoh, Wahyu Syahputra, Yulfa Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.