ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL

Authors

  • Irfan Ridha UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Raffi Maulana UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rafli Ananda Harahap UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Reska Safitri UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ridho Adji Prayoga UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Salsabila Wirani UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syahrul Ramadhan UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syarla Anazira Putri Salim UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Tiatil Mahfudhoh UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Wahyu Syahputra UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Yulfa Aulia UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2427

Keywords:

Hukum, Perlindungan, Konsumen, Digital, Transaksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum perlindungan konsumen digital dalam konteks perkembangan teknologi yang pesat. Latar belakang penelitian ini didasari oleh transformasi fundamental dalam pola transaksi dan interaksi konsumen seiring meningkatnya penggunaan platform e-commerce dan layanan digital. Meskipun transaksi elektronik telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, perlindungan hukum yang ada masih dianggap lemah dalam menghadapi risiko seperti penipuan, kebocoran data pribadi, dan praktik tidak transparan dari pelaku usaha. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka. Proses analisis dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai referensi relevan, termasuk peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen di era digital. Kerangka hukum yang ada perlu diperkuat dan diperluas agar dapat menjawab tantangan kompleksitas transaksi digital. Upaya hukum yang diperlukan mencakup peningkatan regulasi yang adaptif serta mekanisme yang lebih efektif untuk mengatasi risiko penipuan dalam transaksi digital.

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Ridha, I. ., Maulana, R. ., Harahap, R. A. ., Safitri, R. ., Prayoga, R. A. ., Wirani, S. ., Ramadhan, S. ., Salim, S. A. P. ., Mahfudhoh, T. ., Syahputra, W. ., & Aulia, Y. . (2024). ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2). https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2427