AOSP ( Application Of Settlement Possibilities ) Konsep Cyber Notary Di Indonesia
Keywords:
Konsep Cyber Notary; Dampak; KomparatifAbstract
Perkembangan teknologi modern yang begitu pesat tentu saja mempengaruhi kehidupan manusia dalam berbagai aspek salah satunya yaitu mempengaruhi profesi notaris. Profesi Notaris yang dikenal sebagai profesi dengan menghasilkan produk hukum secara konvensional namun harus beralih secara digital dengan konsep cyber notary. Konsep cyber notary merupakan suatu konsep mengenai pelaksanaan kewenangan notaris berbasis digital. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis relevansi penerapan konsep cyber notary dimasa yang akan datang berdasarkan UUJN No.2 Tahun 2014 Jo. UU No. 30 Tahun 2004 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang difokuskan pada tujuan dan dampak dari penerapan tersebut kemudian dilakukan pendekatan yuridis normatif dan konseptual komparatif dengan metode deskriptif analisis yaitu penjabaran dari hasil penelitian dengan cara analisis. Teori yang digunakan yaitu teori pembangunan hukum terhadap penerapan konsep cyber notary yang akan diterapkan. Dengan adanya penerapan konsep cyber notary ini memungkin profesi notaris beserta produk hukumnya akan dilakukan dengan berbasis digital namun hal ini tentu saja juga menimbulkan dampak terhadap profesi notaris itu sendiri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Audiva
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.