TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN SAMPAH TERHADAP SAMPAH GALON SEKALI PAKAI
Keywords:
Pengelolaan sampah, Galon sekali pakaiAbstract
Penelitian ini merupakan tinjauan hukum terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah galon sekali pakai, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji konsep pengelolaan sampah di Indonesia menurut undang-undang tersebut serta penerapan peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. No. P.75/2019. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengelolaan sampah dalam undang-undang meliputi pencegahan, pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pembuangan akhir, pengawasan, penegakan hukum, serta kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Undang-undang juga mewajibkan produsen untuk mengelola kemasan atau barang produksinya yang sulit terurai, termasuk galon sekali pakai. Sebagai peraturan pelaksana, Permen LHK No. P.75/2019 menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30% oleh produsen pada tahun 2029. Meski demikian, Indonesia belum memiliki peraturan khusus yang mengatur pengelolaan sampah plastik secara spesifik. Penegakan hukum lingkungan terkait pengelolaan sampah melibatkan siklus perundang-undangan, penentuan standar, perizinan, implementasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akbar Maulana Fatahudin, Wulan Sekar Arum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.