TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET: STUDI KASUS PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANKAN KONVENSIONAL
Keywords:
Penyelesaian Kredit Macet, Perbankan Syariah dan Konvensional, Prosedur Hukum PerbankanAbstract
Lembaga perbankan memainkan peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan layanan keuangan, khususnya kredit, baik di perbankan konvensional maupun syariah. Namun, kredit macet menjadi tantangan yang signifikan bagi kedua jenis perbankan. Artikel ini menganalisis perbedaan penyelesaian kredit macet di perbankan syariah dan konvensional dari perspektif hukum. Perbankan syariah mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan melibatkan penyelesaian melalui jalur peradilan agama serta alternatif lain seperti musyawarah dan mediasi. Sementara itu, perbankan konvensional mengikuti regulasi seperti yang diatur oleh OJK dan mengutamakan restrukturisasi sebelum proses litigasi. Penelitian ini menyoroti efektivitas dan tantangan prosedur yang ada, serta dampaknya terhadap nasabah dan institusi perbankan. Penyelesaian melalui jalur non-litigasi menawarkan solusi cepat dan biaya lebih rendah, namun jika gagal, prosesnya dapat berlarut-larut. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pendekatan penyelesaian kredit berbeda, kedua sistem menyediakan fleksibilitas yang menguntungkan untuk menjaga kepentingan pihak-pihak terkait.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dewi Apriliya, Annisa Nova Fitriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.