PENGATURAN VICARIOUS LIABILITY SEBAGAI ATURAN KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023
Abstract
Pengaturan asas Vicarious Liability dalam ketentuan Umum Buku ke-1 KUHP / Undang-Undang No.1 Tahun 2023 sebenarnya belum menjelaskan secara rinci terkait penerapan dari asas Vicarious Liability itu sendiri. Menurut pendapat penulis Pasal 37 Huruf b tersebut peletakannya dalam KUHP kurang tepat dikarenakan pasal tersebut merupakan suatu pasal pengecualian dari hukum pidana umum yang seharusnya berada di luar dari kodifikasi KUHP dan KUHP itu sendiri cukup hanya dengan Pasal 187 KUHP yang merupakan penghubung aturan di dalam KUHP dengan aturan yang berada di luar dari KUHP serta tidak perlu memuat suatu aturan khusus yang memiliki pengecualian atau penyimpangan dari asas umum.Peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang berlaku di Indonesia belum dikatakan memenuhi unsur Vicarious Liability sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No, 1 tahun 2023 , dalam hal ini penulis menawarkan suatu konsep yang mungkin cocok untuk pemberlakuan asas Vicarious Liability dalam hokum pidana Indonesia di masa depan yaitu dengan menerapkan Asas Vicarious Liability terhadap Perundang-undangan yang memuat delik berkualifikasi khusus dan adanya prinsip pendelegasian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dimas Arief Widianto, Helmi Helmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.