ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN KARYA CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA
Keywords:
Jaminan fidusia, karya cipta, hak cipta, hak ekonomiAbstract
Kajian yuridis terhadap karya cipta sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia menawarkan perspektif yang menarik, terutama dalam konteks ekonomi kreatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karya cipta dapat dijadikan objek jaminan untuk mendapatkan pembiayaan tanpa kehilangan hak kepemilikannya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta. Namun, implementasi penggunaan karya cipta sebagai jaminan fidusia menghadapi beberapa tantangan, termasuk penilaian yang akurat, perlindungan hak moral, dan prosedur pendaftaran yang kompleks. Artikel ini membahas implikasi hukum, kendala yang dihadapi, serta solusi untuk mengoptimalkan penggunaan karya cipta sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia. Melalui edukasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan penegakan hukum, diharapkan pemanfaatan jaminan fidusia atas karya cipta dapat mendukung perkembangan industri kreatif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pemegang hak cipta dan kreditur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sintia Yumena, Vionica Aufa Hikari, Salsabila Ghaniah Putri, Ranty Wulandari Hairani, Susi Ramadhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.