Analisis Legalitas Praktek Perkawinan Dibawah Tangan Dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Perspektif Teori Hans Kelsen
Keywords:
Legalitas Praktek Perkawinan Dibawah Tangan Sistem Hukum Perkawinan di IndonesiaAbstract
Perkawinan di bawah tangan di Indonesia tidak sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 karena tidak tercatat resmi, meskipun diakomodasi secara administratif oleh Permendagri No. 109 Tahun 2019. Hal tersebut juga jelas bahwa terjadi kontraproduktif antara UU Perkawinan No 1974 Tentang Perkawinan dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Menurut Teori Murni Hukum Hans Kelsen, hukum harus mengikuti hierarki norma di mana setiap norma mendapatkan validitas dari norma yang lebih tinggi, sehingga perkawinan yang tidak tercatat melanggar prinsip ini dan tidak memiliki validitas hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum, akses layanan administrasi, dan penyesuaian regulasi untuk memastikan semua perkawinan dicatat dan mendapatkan perlindungan hukum yang penuh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Nurul Fatimah Tarimana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.