URGENSI PENEMUAN HUKUM DALAM PUTUSAN EKONOMI SYARI’AH
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.2171Keywords:
Penemuan Hukum, Putusan, Ekonomi Syari’ah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya penemuan hukum khususnya untuk kasus yang relatif baru dan terus berkembang seperti sengketa ekonomi syari’ah, disertakan contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 669/K/Ag/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui dokumen-dokumen. Hasil penelitian menjelaskan, pertama: beberapa alasan urgensi penemuan hukum oleh hakim dalam sengketa ekonomi syari’ah yang relative baru bervariasi dan berkembang pesat sehingga dapat menimbulkan sebuah sengketa, yang merupaka persoalan baru dan belum pernah ada aturan, hakim dengan kewenanganya harus menemukan hukum atas perkara yang ditangani nya. Kedua, Putusan Mahkamah Agung memuat penemuan hukum, dengan metode interpretasi penafsiran sosiologis dan metode hukum Islam Ijtihad.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Husnul Khatimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.