Jaminan Hukum Atas Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pada Pekerja di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i1.212Keywords:
Pekerja, Kebutuhan Hidup Layak, UpahAbstract
Kebutuhan hidup layak merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum dasar Negara Republik Indonesia Yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Selain itu Kebutuhan Hidup Layak juga merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Maka sudah seharusnya ada jaminan hukum yang pasti untuk mengatur hak pekerja tersebut. Penulisan ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, serta penggunaan penafsiran gramatikal tektual-autentik-sistematis dan sosiologis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Penetapan nilai KHL dilakukan selama 5 tahun sekali maka penetapan UMP dilakukan setiap satu tahun sekali, hal ini diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 21 Tahun 2016. Pada dasarnya kecukupan pemenuhan KHL bergantung pada apa yang mereka (para pekerja) butuhkan dengan seberapa besar upah bekerja yang mereka dapatkan. Jika terdapat korelasi yang baik antara keduanya maka KHL sudah pasti tercukupi.


