MENJAGA MARWAH KONSTITUSI : MENGUJI KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERLANDASKAN UUD NRI 1945
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1828Keywords:
Pengujian Konstitusionalitas, UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi.Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga marwah konstitusi. Salah satu mekanisme untuk menjaga marwah konstitusi adalah melalui pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945. Pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan memutus perkara mengenai pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945. Dalam melakukan pengujian konstitusionalitas, MK menggunakan berbagai macam metode, antara lain metode tekstual, metode historis, metode komparatif, dan metode sosiologis. MK juga mempertimbangkan berbagai macam faktor, antara lain norma-norma dalam UUD NRI 1945, asas-asas hukum umum, dan nilai-nilai moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini didasarkan pada tinjauan pustaka yang mengumpulkan berbagai referensi seperti jurnal, buku, artikel, laporan penelitian, serta informasi dari beberapa situs internet terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar peraturan perundang-undangan tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, dan sering kali mengutamakan efisiensi administratif dibandingkan legitimasi konstitusional. Oleh karena itu pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945 memiliki peran penting dalam menjaga marwah konstitusi. Hal ini karena pengujian konstitusionalitas dapat memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Meishin Dona Chaesara, Syahla Nathania , Khafifatul Camelia , Sitaresmi Prabuningrat, Nazwa Oktavionan Cinta , Taun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.