Sanksi Potong Tangan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab & Hukum Positif Di Indonesia
Keywords:
Konstitusi, Hukum Islam, Hukuman Potong Tangan, Fiqh Perbandingan Mazhab, Hukum Positif Indonesia.Abstract
Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan properti yang mendapat perhatian khusus dalam hukum Islam dalam Al-Quran, hukuman bagi orang yang melakukan pencurian adalah dipotong tangannya, Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam mengenai penerapannya. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali mempunyai standar dan batasan tersendiri mengenai praktik sanksi jenis ini. Perbedaan tersebut antara lain mengenai pengertian pencurian, nisab (batas minimal barang curian), tempat penyimpanan barang curian, siapa saja yang terlibat, dan tata cara pelaksanaan hukuman potong tangan sebaliknya, hukum positif Indonesia (KUHP) tidak mengatur hukuman potong tangan, melainkan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi pelaku pencurian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi potong tangan bagi pencurian yang dilakukan oleh empat fakultas hukum dan membandingkannya dengan hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan teknik analisis deskriptif, kami fokus pada dalil-dalil yang digunakan masing-masing mazhab dan konteksnya dengan sistem hukum Indonesia saat ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raden Rahmat Aditya Natawikrama, Wahyu Afnan Hasbullah, Ervan Yoga Yahayyu Davendra, Yahya Ayas Adi Prasetyo, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.