ANALISIS YURIDIS PROVOCATIVE VICTIMS DIMANA TINDAK PIDANA TERJADI KARENA ADANYA PROVOKASI DARI KORBAN (STUDI PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)

Authors

  • Wahidah Yumna Ramadani Bidang Non-Litigasi LPPA Bina Annisa
  • Indra Mahawijaya Bidang Litigasi LPPA Bina Annisa

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1780

Keywords:

Provocative Victims, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Korban mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Pada kenyataannya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada korban kejahatan. Permasalahannya kemudian muncul pertanyaan, mengapa korban yang telah nyata-nyata menderita kerugian secara fisik, mental atau sosial, justru harus pula dianggap sebagai pihak yang mempunyai peran dan dapat memicu terjadinya kejahatan, bahkan korban pun dituntut turut memikul tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan pelaku kejahatan, dalam perkembangannya fenomena ini disebut dengan provocative victims, yaitu korban yang berperan aktif dengan memberikan provokasi kepada pelaku sehingga kemudian atas provokasi korban menjadikan dasar atau alasan dari pelaku untuk melakukan kejahatan pada korban. Pada penelitian ini merumuskan dua pembahasan. pertama, membahas bagaimana provocative victims dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga pada beberapa putusan pengadilan dan kedua, menjelaskan bagaimana peran korban dalam suatu kejahatan dan bagaimana peranan korban pada kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dari penelitian ini adanya provocative victims dalam suatu kejahatan dapat terlihat dari sikap atau perilaku korban yang menyinggung atau membuat rugi pelaku sehingga pelaku memberikan respon dengan menuntut balas atas perbuatan atau sikap korban yang dinilai pelaku menyinggung atau merugikan dirinya. Provocative victims yang terjadi pada suatu tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh perbuatan korban yang menyinggung atau membuatnya rugi pelaku dan pelaku menilai perbuatan korban tidak sesuai dengan norma atau aturan yang ditetapkan. Sebagai contoh adalah korban yang berselingkuh atau korban yang tidak menghargai pelaku sebagai suaminya atau korban yang tidak menghargai pelaku sebagai orang tuanya.

Downloads

Published

2024-02-26

How to Cite

Wahidah Yumna Ramadani, & Indra Mahawijaya. (2024). ANALISIS YURIDIS PROVOCATIVE VICTIMS DIMANA TINDAK PIDANA TERJADI KARENA ADANYA PROVOKASI DARI KORBAN (STUDI PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA). Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 126–144. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1780