PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PENDEWASAAN USIA NIKAH (Studi Kasus KUA Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1717Keywords:
Analisis, Nikah, Peran BP4, Pendewasaan,Abstract
Saat ini, banyak sekali tantangan yang dihadapi keluarga dan pernikahan, mulai dari masalah kecil hingga kendala besar. Kesulitan-kesulitan ini berkisar dari pertengkaran kecil hingga kesulitan dalam perceraian. Kesulitan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti mental, finansial, dan kurangnya pemahaman tentang dinamika pernikahan. Akibatnya, kebutuhan akan konseling pranikah semakin meningkat, yang sering kali diberikan melalui program seperti Suscatin (Kursus Calon Pengantin). Dengan bantuan kelas-kelas ini, orang-orang akan lebih siap dan memiliki gambaran lebih baik tentang apa yang akan terjadi dalam kehidupan pernikahan mereka. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji efektivitas SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) sebagai program konseling perkawinan di lingkungan KUA Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Selanjutnya di wilayah KUA yang sama Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, penelitian ini berupaya mengidentifikasi alasan-alasan yang menghambat keberhasilan penerapan SUSCATIN dalam pemeringkatan bimbingan perkawinan. Sifat penelitian ini dikategorikan deskriptif dan empiris. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kepraktisan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) dalam konteks konseling perkawinan di lingkungan KUA Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Selain itu, penelitian ini mencari hal-hal yang menyebabkan kurang berhasilnya penerapan SUSCATIN pada konseling pernikahan di wilayah KUA yang sama Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Dokumentasi, wawancara, dan observasi merupakan teknik yang digunakan untuk memperoleh data. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat tiga tahapan tata cara pembinaan penyelenggaraan kursus calon pengantin dalam kerangka bimbingan perkawinan di wilayah KUA Kabupaten Wonokromo yaitu pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Sebelum mengikuti kursus pengantin, calon pengantin harus menyelesaikan sejumlah prosedur pada tahap pra pelaksanaan. Tujuan dari tahap pelaksanaan adalah memberikan informasi tentang pengelolaan rumah tangga dan pembentukan keluarga sakinah. Tanya jawab digunakan bersamaan dengan perkuliahan untuk menyampaikan isi pembelajaran ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Slamet Mujiono, M. Rosikhul Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.