ANALISIS IMPLEMENTASI PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG MASIH BERSTATUS LETTER C
(Studi Kasus Di Kantor Notaris Ismaryani, S.H., M.Kn. Notaris Di Kabupaten Sidoarjo)
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1701Keywords:
Hak Milik atas Tanah; Letter CAbstract
Permohonan pendaftaran sertifikat hak milik atas tanah masih berstatus Letter C diperlukan waktu sangat lama karena terkendala oleh faktor antaranya datang dari masyarakat, contoh, Pemilik tanah seringkali tidak dapat mengidentifikasi dengan jelas garis properti mereka sebelum kunjungan petugas pengukur dari BPN, sehingga petugas tidak dapat secara akurat menentukan batas-batas tanah yang bersangkutan. Potensi batu sandungan lainnya adalah ketidaklengkapan informasi yang diberikan dalam permohonan, baik karakteristik fisik tanah maupun karakteristik hukumnya. Belum selesainya pungutan pungutan kas negara merupakan akibat dari kurangnya pengetahuan, yang berdampak tidak langsung pada rakyat biasa. Waktu dan uang yang diperlukan untuk mendaftarkan hak milik juga dianggap besar. Karena itu, hanya sedikit orang yang pergi ke Kantor Pertanahan untuk meminta sertipikat. Beberapa orang juga percaya bahwa sertifikat memiliki bobot yang sama dengan alat bukti lainnya, termasuk struk pajak, SPPT, struk jual beli, dan sebagainya. Adanya perselisihan sehingga menyebabkan terjadinya sengketa dari tanah yang dimohon.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hadi Saputro, Haniyah Haniyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.