LIVING LAW DALAM KUHP INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1689Keywords:
Hukum Adat, Hukum Positif Indonesia, KUHP NasionalAbstract
Beberapa orang di Indonesia masih mengikuti aturan-aturan adat yang tidak tertulis, yang menurut para pendukung ketentuan hukum yang hidup, menciptakan rasa keadilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penerapan hukuman pidana. Dengan tujuan untuk dapat lebih memahami kedudukan hukum adat dalam hukum positif Indonesia, lebih siap mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang tergolong pelanggaran atau kejahatan adat, dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum. pembatasan yang diatur dalam KUHP. KUHP Nasional memuat aturan-aturan hukum yang umumnya bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum normatif preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam bidang hukum bervariasi dari satu penelitian ke penelitian lainnya. Berdasarkan temuan tersebut, unit masyarakat adat diakui dan didukung oleh negara. Perlu juga dicatat bahwa negara selalu mengakui keabsahan hukum adat dalam kelompok-kelompok ini..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Denis Christinawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.