TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN KONSEKUENSI BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL

Authors

  • M. Adaninggar Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia
  • Fregy Andhika Perkasa Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1670

Keywords:

Arisan Online, Penipuan, Perjanjian, UU ITE.

Abstract

Pada era modern saat ini, internet telah memberikan berbagai kemudahan, termasuk di dalamnya yaitu arisan online. Definisi atas arisan online yakni suatu praktik pengumpulan dana pada sebuah kelompok dengan memakai sistem undian, yang dilakukan secara daring atau tanpa kehadiran fisik. Selain itu, UU ITE yang diterbitkan pada tahun 2008 memberikan aturan perihal aksi penipuan yang dapat diaplikasikan dalam konteks daring. Penelitian ini mengeksplorasi suatu artikel ilmiah yang mempunyai judul "Tanggung Jawab Hukum dan Konsekuensi Bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Melalui Platform Media Sosial" dengan merujuk pada UU No 19 Tahun 2016. Setiap anggota yang telah menandatangani perjanjian memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan membayar iuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.Hal tersebut mencerminkan relevansi hukum siber beserta sebuah Undang-undang yang mengenai Informasi beserta suatu Transaksi Elektronik yang dikenal juga dengan UU ITE dalam konteks penipuan yang melalui sebuah modus arisan lewat berbagai platform media sosial. Penipuan tersebut melibatkan penggunaan media elektronik dan platform media sosial, sehingga menjadi relevan dengan regulasi hukum siber. Penelitian ini memiliki fokus pada penerapan metode hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data memakai beberapa data sekunder. Metode untuk mengumpulkan datanya yakni dengan memakai  metode yang berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini. Harapannya adalah dapat memberikan pemahaman berkelanjutan tentang penanganan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus arisan melalui platform media sosial.

Downloads

Published

2024-01-13

How to Cite

M. Adaninggar, Perkasa , F. A. ., & Hosnah, A. U. . (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN KONSEKUENSI BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 63–71. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1670