Hukum Waris Adat Indonesia Di Era Modernisasi Zaman

Hukum Waris Adat Indonesia Di Era Modernisasi Zaman

Authors

  • Kamalia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Hafidz Amrullah Dzaky Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Rifqi Ferdiansyah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v1i1.166

Keywords:

Modernisasi, Hukum Waris Adat, Hukum

Abstract

Pada masa ini, kita telah memasuki era modernisasi, era dimana segala sesuatu disediakan secara otomatis dan serba cepat dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tidak kecuali hukum waris, hak ulayat adalah niali-nilai (kebenaran dan keadilan) yang lahir dan hidup di tengah-tenga masyarakat adat. Bahwa dengan perkembangan zaman, hal ini secara tidak langsung menguji hak ulayat waris dalam keberadaannya se-bagai muatan hukum nasional. Naumn, UUD 1945 secara tegas mengakui bahwa keberlakuan norma-norma adat yang berasal dari masyarakat hukum adat dan berlaku dalam masyarakat merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini tertuang dalam pasal 18 (2) UUD 1945, yang menya-takan behwa neegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip nega-ra kesatuan. Hal ini diatur Dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Kamalia, Hafidz Amrullah Dzaky, & Rifqi Ferdiansyah. (2022). Hukum Waris Adat Indonesia Di Era Modernisasi Zaman. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1), 71–79. https://doi.org/10.572349/civilia.v1i1.166
Loading...