KEJAHATAN PHISHING DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1609Keywords:
Hukum, Kejahatan Siber, PengelabuanAbstract
Phishing adalah upaya memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik menipu. Data yang menjadi sasaran penipuan adalah data pribadi (nama, umur, alamat), data rekening (username dan password) dan data keuangan (kartu kredit, informasi rekening). Istilah resmi untuk penipuan adalah phishing, yang berasal dari kata bahasa Inggris "fishing". Phishing berupaya mengelabui orang agar secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa menyadarinya, informasi yang dibagikan akan digunakan untuk tujuan kriminal. Dengan menggunakan website atau email palsu yang meyakinkan, banyak orang yang tertipu. Informasi data yang diperoleh secara curang dapat langsung digunakan untuk menipu korban atau bisa juga dijual kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan akun, dengan sektor keuangan yang menjadi sasaran utama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sabrina Tabrani, Vivi Safitri, Putu Audy Nayla P, Asmak Ul Hosnah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.