KEJAHATAN PHISHING DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER

Authors

  • Sabrina Tabrani Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia
  • Vivi Safitri Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia
  • Putu Audy Nayla P Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1609

Keywords:

Hukum, Kejahatan Siber, Pengelabuan

Abstract

Phishing adalah upaya memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik menipu. Data yang menjadi sasaran penipuan adalah data pribadi (nama, umur, alamat), data rekening (username dan password) dan data keuangan (kartu kredit, informasi rekening). Istilah resmi untuk penipuan adalah phishing, yang berasal dari kata bahasa Inggris "fishing". Phishing berupaya mengelabui orang agar secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa menyadarinya, informasi yang dibagikan akan digunakan untuk tujuan kriminal. Dengan menggunakan website atau email palsu yang meyakinkan, banyak orang yang tertipu. Informasi data yang diperoleh secara curang dapat langsung digunakan untuk menipu korban atau bisa juga dijual kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan akun, dengan sektor keuangan yang menjadi sasaran utama

Downloads

Published

2024-01-05

How to Cite

Tabrani, S., Safitri, V. ., Nayla P, P. A. ., & Hosnah, A. U. . (2024). KEJAHATAN PHISHING DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.1609