Analisis Konsep Pewarisan Tanah Adat Madura sebagai Tanah Aset Desa di Indonesia

Authors

  • Fauzul Averoezy UPN “Veteran” Jawa Timur
  • Wahyu Yuha UPN “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1597

Keywords:

adat, hukum, waris

Abstract

Indonesia merupakan negara yang tak hanya kaya dari segi mineral dan sumber dayanya serta alam dan masyarakatnya, namun juga kaya akan adat dan suku yang hidup didalamnya. Hukum adat merupakan suatu peraturan baik tertulis maupun tak tertulis yang hidup dalam suatu masyarakat hukum adat. Indonesia sebagai negara yang mencintai keragaman bangsa dan budaya mengakui adanya eksistensi masyarakat hukum adat dalam konstitusinya yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18B Ayat 2 yang mana didalamnya tertuang bahwa negara mengakui eksistensi masyarakat adat selama masih tetap hidup dan mengikuti perkembangan masyarakat yang ada. Dalam pelaksanaannya suatu masyarakat adat bertugas untuk menjaga dan melestarikan serta menurunkan kepada generasi muda masyarakat hukum adat suatu hak yang bernama hak ulayat. Hak ulayat ini sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat baik berupa hak materiil seperti tanah dan uang ataupun immateriil seperti gelar. Berbeda dengan hak ulayat, dalam pelaksanaannya tanah desa justru menimbulkan konflik di masyarakat itu sendiri, padahal secara jelas pemerintah memberikan hak tanah kepada desa untuk digunakan guna kepentingan rakyat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dengan bahan atau sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder yang mana kemudian pada akhirnya akan ditarik suatu kesimpulan dari analisis yang dilakukan.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Fauzul Averoezy, & Wahyu Yuha. (2023). Analisis Konsep Pewarisan Tanah Adat Madura sebagai Tanah Aset Desa di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 85–92. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1597