Analisis Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bali Untuk Ahli Waris Muslim

Authors

  • Sesilia Firsty Adrian UPN “Veteran” Jawa Timur
  • Aurora Tifani Suci UPN “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1577

Keywords:

Waris Adat Bali, Hak Ahli Waris, Ahli Waris Berpindah Agama

Abstract

Pengaturan mengenai kewarisan dalam Hukum Waris Adat di Indonesia terbagi menjadi tiga tipe yang berbeda antara lain patrilineal, matrilineal, dan parental. Di Bali dalam penentuan ahli waris jika dilihat dari sistem kekerabatannya yang diterapkan adalah mengambil dari garis keturunan anak laki-laki. Pada masyarakat di Bali pada kenyataannya dalam hal pewarisan tidak membedakan ahli waris berdasarkan jenis kelamin, tetapi membedakan di kedudukan orangnya antara orang yang berstatus sebagai purusa atau berstatus pradana. Penentuan ahli waris di Bali, tidak diperbolehkan untuk menjadikan anak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai umat Hindu. Sehingga sering timbul permasalahan mengenai pewarisan yang menggunakan hukum adat Bali tetapi ahli warisnya sudah berpindah agama lain. Oleh karena itu tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apakah ahli waris yang sudah berpindah agama masih berhak menerima warisan menurut hukum adat Bali dan juga mengenai penyelesaian sengketa dari permasalahan tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif hukum dengan pendekatan fakta untuk kemudian mengkaji penelitian-penelitian hukum serta fakta-fakta yang terjadi pada kenyataannya mengenai pewarisan menurut hukum adat Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ahli waris sudah tidak lagi memiliki hak dan kehilangan seluruh kewajibannya untuk adat Bali sendiri apabila ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai umat Hindu. Tetapi tetap dapat menerima warisan namun tidak akan sesuai besarannya dengan yang sudah tertulis dalam ketentuan asli. Ketika sengketa terjadi, maka akan dicoba melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan yang mana mengedepankan musyawarah bersama.

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Adrian, S. F., & Suci, A. T. . (2023). Analisis Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bali Untuk Ahli Waris Muslim. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 43–52. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1577