SANKSI HUKUM KEJAHATAN MEDIA SOSIAL TERHADAP TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN POSITIF

SANKSI HUKUM KEJAHATAN MEDIA SOSIAL TERHADAP TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN POSITIF

Authors

  • Habibi Irham Buana Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tulus Juanda Rajagukguk Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Prasetyo Seto Putro Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Bagus Ramadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1504

Keywords:

Kejahatan di media sosial, hukum pidana Islam, Positif.

Abstract

       Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sanksi hukum kejahatan media sosial terhadap tindakan pencemaran nama baik dengan menggunakan dua sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan menggunakan metodologi kualitatif (yuridis-normatif). Temuan menunjukkan bahwa Tindakan Cyber, menurut Hukum Pidana Islam, termasuk dalam kategori jarîmah ta'zîr, atau kejahatan terhadap kehormatan. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut melanggar hukum dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang, sehingga merendahkan martabat orang tersebut. Hakim dalam hal ini berwenang untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta'zîrI dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam hukum positif, Pencemaran nama baik didefinisikan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai suatu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud yang jelas supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik di media sosial merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Habibi Irham Buana Nasution, Tulus Juanda Rajagukguk, Prasetyo Seto Putro, & Bagus Ramadi. (2023). SANKSI HUKUM KEJAHATAN MEDIA SOSIAL TERHADAP TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN POSITIF . Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 359–369. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1504
Loading...