Perlindungan Hukum Konsumen Terkait dengan Regulasi Asuransi Khususnya Penyelesaian Klaim Dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1393Keywords:
Klaim, Asuransi Marine Hull, HukumAbstract
Titik fokus permasalahan yang dikonsentrasikan dalam ulasan ini, khususnya bagaimana undang-undang tersebut hanya diperuntukkan bagi pembeli dan bagaimana penyelesaian klaim yang adil serta apa saja keuntungan dari pendirian kembali atau Oddity bagi nasabah dan pelaku industri asuransi yang dapat membantu kemajuan tersebut. perekonomian Indonesia. Strategi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi hukum yang mengatur, dan jenis eksplorasi yang dipilih adalah penelitian yang melibatkan. Tuntutan tersebut tidak seluruhnya diselesaikan oleh penyedia jaring pengaman selama ini dan diselesaikan menjelang selesainya perlindungan badan dan peralatan kapal. Kedua belah pihak perlu memahami secara mendalam isi kontrak asuransi lambung dan perangkat keras kapal yang diperoleh dari Marine Protection Act 1906, sebagai dokumen atau bukti adanya pemahaman perlindungan kendaraan laut terhadap bahaya sah yang mungkin timbul selama pengangkutan. Kedua pemain bisa mengantisipasi apa yang akan terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Victor Parluhutan Simanjuntak, Fadholli Nur Akwan, Putu Devi Kusumawardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


