Kriminalisasi Badan Publik dalam Hukum Pidana Administratif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1391Keywords:
Kriminalisasi, Badan Publik, Hukum Pidana Administrasi, Ultimum RemediumAbstract
Badan publik merupakan salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam hal memberikan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan produk publik. Praktisnya semua kawasan terbuka dikendalikan oleh badan-badan terbuka bersama dengan badan usaha milik swasta atau kemitraan. Pelaksanaan kewajiban dan unsur badan publik diatur dalam pedoman peraturan perundang-undangan. Dengan asumsi pelanggaran resmi terjadi, persetujuan manajerial akan dipaksakan, namun beberapa peraturan perundang-undangan dan pidana telah mengecam badan publik dalam pengaturan curang mereka. Administrator menugaskan badan-badan publik sebagai sasaran demonstrasi kriminal. Batasan diharapkan dapat mengecam badan publik dengan memikirkan kepentingan terbuka, blunder dan gagasan berbuat salah dengan menjadikan peraturan pidana sebagai kemunduran definitif (ultimum remedium) untuk menghindari kriminalisasi yang tidak perlu. terjadi. Pemeriksaan ini menggunakan teknik penelitian yuridis normatif. Penyelidikan dilakukan secara subyektif dengan keterangan ilmiah yang ekspresif dengan menggunakan metodologi hukum dan masuk akal. Batasan-batasan ini dapat dijadikan aturan bagi para penyelenggara untuk mengecam badan publik, termasuk memperluas kemampuan mengesankan badan publik. Kriminalisasi terhadap badan publik seharusnya dilakukan secara relatif, dengan fokus pada tujuan perkara yang otoritatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arman Arman, Marsinta S.T. Simanjuntak, Ricky Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


