Insider Trading: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari Mesin Ketik hingga Era Digital

Insider Trading: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari Mesin Ketik hingga Era Digital

Authors

  • Melly Melly Universitas Pelita Harapan
  • Rizki Rafli Syafrizal Ujung Universitas Pelita Harapan
  • Sinatrya Putra Haryadi Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1388

Keywords:

Informasi Asimetris, Pasar Modal, Pedagang, Hukum

Abstract

Data simetris merupakan variabel fundamental dalam pasar modal. Data yang simetris akan menjadikan pasar modal produktif. Insidertrading adalah sesuatu yang membuat data tidak merata. Pedoman pasar modal menentukan standar pertukaran orang dalam. Pertukaran orang dalam adalah orang-orang yang memiliki data non-publik tentang organisasi dan memperoleh keuntungan finansial dari data non-publik. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kriteria insider trading pada Peraturan Pasar Modal Indonesia Nomor 8 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tinjauan ini menggunakan beberapa kasus yang terjadi di suatu negara sebagai bahan pembicaraan. Penelusuran ini beralasan bahwa yang dimaksud dengan insider exchange adalah mitra yang mempunyai kepentingan dan data non-publik pada organisasi terbuka. Tingkat pertukaran orang dalam juga diperluas ke kerabat pasangan. Mitra mencakup administrasi, pekerja organisasi terkait, otoritas, pemasok, pemegang saham, dan kerabat mereka. Yang dimaksud dengan sanak saudara adalah jodoh, anak, dan wali. Makna insider exchange harus disesuaikan dengan pedoman yang berlaku. Orang-orang yang terhubung harus menyelesaikan komitmen untuk melaporkan kepemilikan saham.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Melly, M., Rizki Rafli Syafrizal Ujung, & Sinatrya Putra Haryadi. (2023). Insider Trading: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari Mesin Ketik hingga Era Digital. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 11–20. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1388
Loading...