Insider Trading: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari Mesin Ketik hingga Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1388Keywords:
Informasi Asimetris, Pasar Modal, Pedagang, HukumAbstract
Data simetris merupakan variabel fundamental dalam pasar modal. Data yang simetris akan menjadikan pasar modal produktif. Insidertrading adalah sesuatu yang membuat data tidak merata. Pedoman pasar modal menentukan standar pertukaran orang dalam. Pertukaran orang dalam adalah orang-orang yang memiliki data non-publik tentang organisasi dan memperoleh keuntungan finansial dari data non-publik. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kriteria insider trading pada Peraturan Pasar Modal Indonesia Nomor 8 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tinjauan ini menggunakan beberapa kasus yang terjadi di suatu negara sebagai bahan pembicaraan. Penelusuran ini beralasan bahwa yang dimaksud dengan insider exchange adalah mitra yang mempunyai kepentingan dan data non-publik pada organisasi terbuka. Tingkat pertukaran orang dalam juga diperluas ke kerabat pasangan. Mitra mencakup administrasi, pekerja organisasi terkait, otoritas, pemasok, pemegang saham, dan kerabat mereka. Yang dimaksud dengan sanak saudara adalah jodoh, anak, dan wali. Makna insider exchange harus disesuaikan dengan pedoman yang berlaku. Orang-orang yang terhubung harus menyelesaikan komitmen untuk melaporkan kepemilikan saham.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Melly Melly, Rizki Rafli Syafrizal Ujung, Sinatrya Putra Haryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


