Analisa Hukum Terhadap Penghindaran Pajak Yang Disengaja Di Indonesia

Analisa Hukum Terhadap Penghindaran Pajak Yang Disengaja Di Indonesia

Authors

  • Amalia Octaviani Universitas Pelita Harapan
  • Yessy Lestia Tandaya Universitas Pelita Harapan
  • Eko Juan Markiones Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1387

Keywords:

Analisis Hukum, Sengaja, Penghindaran Pajak

Abstract

Eksplorasi ini diharapkan dapat membedah demonstrasi penipu dengan sengaja tidak membayar bea masuk yang telah dipungut atau dipungut (Tax Evasion) di Indonesia. Pemeriksaan ini menggunakan pengaturan eksplorasi hukum dengan metodologi hukum dan pendekatan kasus. Dalam pemeriksaan ini bahan-bahan hukum dipecah secara subyektif dengan menggunakan langkah-langkah, yaitu (1) mengakui kenyataan yang sah dan membuang hal-hal yang tidak penting; (2) mengumpulkan bahan-bahan yang halal dan tidak sah; (3) memimpin survei mengenai isu-isu yang sah; (4) mengambil keputusan dan memberikan resep. Hasil eksplorasi menunjukkan bahwa Pertama, penggambaran keseluruhan mencakup penuntutan, permohonan, penjelasan saksi, dan proklamasi induk. Kedua, dalam pemeriksaan yang dapat diverifikasi terdapat perbedaan antara pemeriksa terbuka dan konsultan yang sah, khususnya dalam memastikan adanya kerugian pendapatan negara, dan ketiga, dalam pemeriksaan yuridis terdapat perbedaan dalam penggunaan pedoman hukum dimana penggunaan peraturan pidana yang bersifat otoritatif dan ultimum remedium memiliki pengaruh yang sangat besar. belum tercapai.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Amalia Octaviani, Yessy Lestia Tandaya, & Eko Juan Markiones. (2023). Analisa Hukum Terhadap Penghindaran Pajak Yang Disengaja Di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 1–10. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1387
Loading...