Ketetapan Anak Luar Kawin Dengan Keluarga Ayahnya Pada Hubungan Keperdataan Sebagai Akibat Hukum Dari Putusan MK No. 46 Tahun 2010
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i5.1340Keywords:
nikah siri, anak luar kawin, waris, akta lahir, Tes DNAAbstract
Perkawinan yang telah memenuhi ketentutan syarat dari hukum agamanya namun tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama karena alasan tertentu biasanya kita sebut dengan nikah siri. Kehadiran anak bisa saja sah dan bisa saja pada luar kawin. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 46 Tahun 2010 memberi kunci kesejahteraan bagi status dan pengakuan akan seorang anak dari luar kawin. Hubungan keperdataan di dalamnya juga semakin kompleks secara hukum dan berpengaruh pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang pengakuan akan status seorang anak. Penelitian kali ini akan menggunakan metode kuliatatif yang berasal dari tinjauan kepustakaan melalui jurnal-jurnal atau buku-buku yang relevan pada penelitian ini. Setelah disahkannya Putusan MK Nomor 46 /PUU-VIII/2010, maka pemeliharaan serta bimbingan secara finansial juga moral terhadap sang anak luar kawin telah menjadi tanggung jawab ibu atau keluarga ibu nya dan tanggung jawab seorang ayah atau keluarga ayahnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Syarifah Lisa Andriati, Nabila Marsiadetama Ginting, Martha Ruth Elena

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


