PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF BELA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i5.1329Keywords:
Bela Negara, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja IndonesiaAbstract
Wujud bela negara tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang menunjukkan cinta tanah air, kesadaran bela negara itu hakikatnya berbakti pada negara dan bela negara bersifat hak sekaligus kewajiban tang didasari rasional, urgensi, dan kompleks bentuk-bentuk bela negara. Bela negara merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan bagi semua komponen bangsa Indonesia sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi eksistensinya. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara. Dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif ini yang membahas tentang pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam perpektif bela negara. Hasil dari penelitian ini yaitu pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pekerja bagi pekerja migran dalam membangun kesadaran bela negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Made Wipra Pratistita, Witasya Aurelia Sulaeman, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


