Menuju Keluarga Sadar Hukum: Penyuluhan Bantuan Hukum Perlindungan Anak Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak di Kelurahan Tunjung Sekar Malang
DOI:
https://doi.org/10.572349/anfatama.v3i1.2041Keywords:
Penyuluhan, bantuan hukum, perlindungan anak, kekerasan seksualAbstract
Tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu permasalahan yang paling memprihatinkan di seluruh wilayah Indonesia. Banyaknya pemberitaan di media yang cukup tinggi mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi bukti masih banyaknya kasus. Salah satu penyebab tingginya kasus kekerasan seksual adalah kurangnya pendidikan terkait pendidikan seks pada anak sejak dini. Pendidikan seks pada anak masih dianggap tabu oleh masyarakat, khususnya di kalangan orang tua. Absennya pendidikan menyebabkan anak tidak mengetahui kejahatan kekerasan seksual yang dapat terjadi disekitarnya. Kegiatan bantuan hukum dalam bentuk Pendidikan dan perlindungan hukum sebagai bagian dari program kerja pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap kekerasan seksual pada anak. Penyuluhan dilaksanakan di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan diikuti oleh 30 peserta yang Sebagian besar adalah guru guru sekolah dasar sampai menengah. Hasil dari kegiatan tersebut adalah peserta mengetahui dan memahami pentingnya pencegahan, penanganan, dan perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual, sehingga diharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat jika dihadapkan pada situasi yang mengancamnya