Penguatan Edukasi Hukum UU ITE dan KUHP terhadap Informasi Hoax di Media
Keywords:
Edukasi Hukum, Informasi HoaxAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berbanding lurus pula dengan perkembangan teknologi khususnya internet. Perkembangan tersebut sedikit banyak telah mengarah pada hal-hal positif, tetapi tentu saja ada dampak negatif yang menyertainya. Keberadaan internet, sepaket dengan kebudayaan yang terbangun di dalam ruang publik baru membuat masyarakat sulit membedakan informasi faktual dan informasi hoax. Fenomena informasi hoax di Indonesia menimbulkan perpecahan antar anak bangsa baik atas nama agama, suku dan golongan. informasi hoax secara harfiah dapat diartikan tipuan, lelucon,rencana menipu, mencentak cerita palsu, publisitas yang menyesatkan, atau penipuan bisnis dengan penyampaian media cetak atau media elektronik. Atas dasar fenomena itulah kami merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak penyebaran informasi hoax. Mengingat peran Pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan INFORMASI HOAX. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah melalui kegiatan penyuluhan sebagai penguatan dalam edukasi hukum dengan cara berdiskusi dan memberikan pemaparan terkait risiko-risiko dari ketersebaran informasi hoax yang diselenggarakan di Pengajian Azzahra RW 7 Kelurahan Karang Besuki.