Metodologi Ushul Fiqih Dalam Mengartikan Lafaz-Lafaz: Analisis Terhadap Konsep Dzahir, Takwil, Muraddif, dan Musytarak
Keywords:
Metodologi, Dzahir, Takwil, Muraddif, MusytarakAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh ilmu ushul fiqih, khususnya dalam metodologi penafsiran, terhadap pemahaman lafaz Al-Qur'an. Melalui analisis kualitatif, artikel ini mengeksplorasi konsep-konsep utama dalam ilmu ushul fiqih seperti dzahir, takwil, muraddif, dan musytarak serta implikasinya dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an. Dalam konteks dzahir, artikel ini menyajikan definisi dan rumusan dari berbagai ulama ushul fiqih mengenai konsep tersebut. Dzahir didefinisikan sebagai makna yang jelas atau tersirat dalam lafaz Al-Qur'an yang dapat dipahami dengan mudah tanpa memerlukan pemahaman mendalam. Selanjutnya, penelitian membahas takwil, yang merupakan proses penafsiran untuk memindahkan makna dari dzahir ke makna yang lebih dalam atau kompleks. Konsep ini dianalisis dengan merujuk pada persyaratan dan metodologi dalam melakukan takwil, termasuk pentingnya berpegang pada dalil-dalil yang sahih dan menjaga konsistensi dengan nash qath‟iy. Selain itu, artikel juga mengeksplorasi konsep muraddif dan musytarak dalam ilmu balaghah, yang menjadi kajian penting dalam metodologi ushul fiqih. Muraddif merujuk pada kata-kata yang memiliki makna serupa atau sama, sementara musytarak adalah kata-kata dengan satu lafaz tetapi memiliki banyak makna. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman konsep-konsep utama dalam ilmu ushul fiqih sangat penting dalam menafsirkan lafaz-lafaz Al-Qur'an secara tepat. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap dzahir, takwil, muraddif, dan musytarak, umat Islam dapat mendekati pemahaman yang lebih holistik dan mendalam terhadap ajaran Al-Qur'an.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rivaldy Agnas Mayrizki, Sheila Nafilah Sa’adah, M. Refa Mundzir Al Musyawa, Ahmad Rayhan Fikry, Mohammad Ziya’ul Haq, M. Imamul Muttaqin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.