Akibat Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Terjadi Tumpang Tindih (Overlapping) Antara Hak Atas Tanah Dengan Hak Milik Adat

Akibat Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Terjadi Tumpang Tindih (Overlapping) Antara Hak Atas Tanah Dengan Hak Milik Adat

Authors

  • Susan Rampengan Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.904

Keywords:

Akibat Hukum Pembatalan, Sertipikat Hak Atas Tanah, tumpang tindih, Hak Atas Tanah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih (overlapping) antara hak atas tanah dengan hak milik adat. Kerangka konseptual penelitian ini meliputi tiga aspek yaitu 1)Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. 2)Tumpang tindih (overlapping) sertipikat hak atas tanah adalah sertipikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertipikat yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagiannya. 3)Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah adalah keputusan yang membatalkan Produk Hukum (dalam hal ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ditemukan bahwa bahwa kekuatan sertifikat hak milik pada dasarnya merupakan alat bukti terkuat. Namun demikian dalam hukum acara perdata berlaku sistem pembuktian formal yang artinya jika ada pihak yang  mengajukan  suatu dalil maka ia wajib membuktikan. Jika bukti yang diajukan walaupun bukan berbentuk sertifikat  tetapi berbentuk  akta  otentik juga yang misalnya  lebih dahulu dibuat, maka berdasarkan keyakinan hakim , sertifikat hak hak milik dapat dikalahkan.

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

Rampengan, S. (2023). Akibat Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Terjadi Tumpang Tindih (Overlapping) Antara Hak Atas Tanah Dengan Hak Milik Adat. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 83–94. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.904
Loading...