Akibat Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Terjadi Tumpang Tindih (Overlapping) Antara Hak Atas Tanah Dengan Hak Milik Adat
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.904Keywords:
Akibat Hukum Pembatalan, Sertipikat Hak Atas Tanah, tumpang tindih, Hak Atas TanahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih (overlapping) antara hak atas tanah dengan hak milik adat. Kerangka konseptual penelitian ini meliputi tiga aspek yaitu 1)Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. 2)Tumpang tindih (overlapping) sertipikat hak atas tanah adalah sertipikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertipikat yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagiannya. 3)Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah adalah keputusan yang membatalkan Produk Hukum (dalam hal ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ditemukan bahwa bahwa kekuatan sertifikat hak milik pada dasarnya merupakan alat bukti terkuat. Namun demikian dalam hukum acara perdata berlaku sistem pembuktian formal yang artinya jika ada pihak yang mengajukan suatu dalil maka ia wajib membuktikan. Jika bukti yang diajukan walaupun bukan berbentuk sertifikat tetapi berbentuk akta otentik juga yang misalnya lebih dahulu dibuat, maka berdasarkan keyakinan hakim , sertifikat hak hak milik dapat dikalahkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Susan Rampengan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


