ANALISIS HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PENGADILAN TERKAIT MASALAH AMDAL

ANALISIS HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PENGADILAN TERKAIT MASALAH AMDAL

Authors

  • Mario Randy Lengkong Universitas Negeri Manado
  • Dave Harvest Vandarling Universitas Negeri Manado
  • Jarsen Ebenhaezer Alberto Tampatty Universitas Negeri Manado
  • Ranly Royke Rantung Universitas Negeri Manado
  • Geral Potabuga Universitas Negeri Manado

Keywords:

sengketa lingkungan, pengadilan, AMDAL, pencemaran

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan. Pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kasus pencemaran kerap menimbulkan sengketa antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Jalur pengadilan (litigasi) menjadi salah satu mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan, jenis gugatan yang dapat diajukan, serta implementasinya dalam kasus-kasus di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan dapat dilakukan melalui gugatan perdata, pidana, dan tata usaha negara (TUN). Putusan pengadilan berperan penting tidak hanya dalam memberikan keadilan bagi korban pencemaran, tetapi juga dalam mewujudkan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Lengkong , M. R., Vandarling, D. H., Tampatty, J. E. A., Rantung, R. R., & Potabuga, G. (2025). ANALISIS HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PENGADILAN TERKAIT MASALAH AMDAL. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 88–95. Retrieved from http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2865
Loading...