PERBANDINGAN PENGATURAN SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BATAK

PERBANDINGAN PENGATURAN SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BATAK

Authors

  • Heri Br Togatorop Universitas Negeri Manado
  • Isye J. Melo Universitas Negeri Manado
  • Feibe E. Pijoh Universitas Negeri Manado

Keywords:

Perbandingan, Pewarisan, Perdata, Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji perbandingan sistem pewarisan antara hukum perdata dan hukum adat Batak, dengan fokus pada perbedaan prinsip dan praktik dalam pembagian warisan. Hukum perdata, yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menganut asas kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan, dan bersifat individualistis dengan penekanan pada harta benda yang dapat diwariskan secara formal. Sebaliknya, hukum adat Batak mengikuti sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki, terutama anak sulung, sebagai ahli waris utama. Proses pembagian warisan dalam hukum adat dilakukan melalui musyawarah keluarga, mencerminkan nilai-nilai kolektivitas dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini juga membahas penyelesaian sengketa waris yang lebih mengedepankan metode non-litigasi, menunjukkan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum dalam konteks masyarakat yang semakin modern. 

Downloads

Published

2025-09-18

How to Cite

Togatorop, H. B., Melo, I. J., & Pijoh, F. E. (2025). PERBANDINGAN PENGATURAN SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BATAK. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 42–52. Retrieved from http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2845
Loading...