DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009
Keywords:
Dampak pencemaran lingkungan, Perlindungan terhadap Masyarakat, tindak Pidana, Sanksi, Peran PemerintahAbstract
Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dewasa ini lingkungan hidup sedang menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia pada umumnya. Adapun salah satu masalah lingkungan hidup dewasa ini yang menjadi perhatian utama kita semua adalah masalah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan kelangsungan kehidupan baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Dimana pencemaran lingkungan hidup tersebut dapat dikatakan pasti terjadi sebagai akibat dari aktivitas manusia dan sulit untuk bisa dihindari. Perilaku pengerusakan lingkungan yang disengaja merupakan perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lasyohana Situmorang, Herni Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.