DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009

Authors

  • Lasyohana Situmorang Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Herni Amalia Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Dampak pencemaran lingkungan, Perlindungan terhadap Masyarakat, tindak Pidana, Sanksi, Peran Pemerintah

Abstract

Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dewasa ini  lingkungan hidup sedang menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia  maupun  masyarakat  dunia pada  umumnya.  Adapun  salah  satu  masalah lingkungan hidup dewasa ini yang menjadi perhatian utama kita semua adalah masalah terjadinya  pencemaran  lingkungan  hidup,  pencemaran  lingkungan  merupakan masalah kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan  dan  kelangsungan  kehidupan  baik  manusia,  hewan  maupun  tumbuhan. Dimana  pencemaran  lingkungan  hidup  tersebut  dapat  dikatakan  pasti  terjadi  sebagai akibat  dari  aktivitas  manusia  dan  sulit  untuk  bisa  dihindari.    Perilaku pengerusakan lingkungan yang disengaja merupakan perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat  disimpulkan  bahwa  dengan  adanya  kebijakan  yang  tepat  dan pelaksanaan  yang  efektif,  pemerintah  dapat  mendorong  terjadinya perubahan  positif  terhadap  kondisi  lingkungan  serta  memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Situmorang, L., & Amalia , H. . (2024). DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 439–447. Retrieved from http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2612