KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA PASCA REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG WANTIMPRES
Keywords:
Sistem Ketatanegaraan, Revisi Undang-Undang, Dewan Pertimbangan PresidenAbstract
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu RUU yang mendapatkan persetujuan untuk diundangkan adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rancangan Undang-Undang (RUU) ini disusun dengan tujuan utama untuk memperbarui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam konteks pemerintahan Indonesia, Wantimpres memiliki fungsi strategis sebagai lembaga penasihat yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden terkait berbagai isu yang mempengaruhi kebijakan negara, baik dalam ranah politik, ekonomi, sosial, maupun pertahanan. Pembaruan terhadap UU Wantimpres dipandang perlu untuk memastikan lembaga ini tetap relevan dan dapat berfungsi secara optimal dalam menghadapi perubahan zaman dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi negara. Perubahan ketentuan dalam RUU ini meliputi penyesuaian terhadap struktur kelembagaan, peran, serta mekanisme kerja Wantimpres agar lebih adaptif terhadap dinamika pemerintahan yang modern. UU yang lama dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan Presiden dalam mendapatkan pertimbangan yang komprehensif dan berkelanjutan, terutama dalam situasi yang semakin kompleks di era globalisasi dan digitalisasi. Oleh karena itu, dengan memperkuat fungsi dan peran Wantimpres melalui RUU ini, diharapkan lembaga tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung kebijakan-kebijakan strategis yang diambil oleh Presiden, serta turut menjaga stabilitas politik dan sosial di dalam negeri. Mengingat pentingnya kedudukan Wantimpres Dalam Sistem ketatanegaraan maka tulisan ini memaparkan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden dalam sistem ketatanegaraan di indonsesia pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Windy Rizky Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.