HUKUM ADMINISTRASI DALAM ERA DIGITAL
Keywords:
hukum administrasi, Era digitalAbstract
Era digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam proses pembuatan dan implementasi kebijakan publik. Hukum administrasi memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan yang efektif terhadap kebijakan publik, terutama dalam menghadapi tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi informasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum administrasi dalam mengawasi kebijakan publik di era digital, dengan menyoroti prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.Melalui pendekatan normatif dan analisis empiris, artikel ini membahas bagaimana hukum administrasi dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Fokus utama kajian ini adalah integrasi teknologi digital dalam proses pengawasan, termasuk penggunaan big data, e-government, dan platform pengaduan publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi pengawasan, tetapi juga menciptakan tantangan baru seperti risiko pelanggaran privasi dan kurangnya pemahaman hukum terkait teknologi. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum administrasi yang adaptif dan responsif untuk menjawab kebutuhan pengawasan kebijakan publik di era digital. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Leidy Wendy Palempung, Indra Rumimpunu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.