Analisis Yuridis Invensi Artificial Intelligence Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Keywords:
kecerdasan buatan, paten, invensi teknologi, hukum patenAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam Revolusi Industri ke-4 telah menciptakan inovasi teknologi yang signifikan, termasuk invensi dalam bentuk perangkat lunak. Namun, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Indonesia belum secara eksplisit mengatur invensi kecerdasan buatan, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap invensi AI dalam perspektif hukum paten Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisis regulasi terkait paten dan relevansinya dengan invensi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa invensi kecerdasan buatan dapat dilindungi sebagai paten jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri. Selain itu, algoritma yang dikembangkan untuk menciptakan efek teknis juga dapat dilindungi sebagai paten proses. Namun, regulasi paten di Indonesia memerlukan penyesuaian agar lebih inklusif terhadap inovasi berbasis AI. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong perkembangan teknologi AI di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maurelisha Ayunidewi Rahadianputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.