HUKUM SENGKETA BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2429Keywords:
Bank Konvensional, Perbankan Syariah, Hukum IslamAbstract
Bank yang bekerja sesuai dengan Prinsip Syariah dikenal sebagai perbankan syariah. Perbedaan utama antara bank syariah dan bank tradisional adalah penerapan prinsip syariah. Pada hakekatnya, Al-Qur'an dan Hadits menjadi sumber utama pedoman hukum Islam, dari sanalah prinsip-prinsip syariah ini berasal. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan hukum bagi bank syariah saat ini. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991, dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam dirintis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui rangkaian workshop “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, dari 18 – 20 Agustus 1990. Peristiwa tersebut menandai awal berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Temuan ini kemudian melahirkan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai berjalan pada tahun 1992.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irfan Ridha, Khadijah Hasibuan, Khairunnisa Khairunnisa, Muhammad Iqbal, Multisari Rambe, Munila Septia, Nabil Fauzan, Nabila Wulandari, Pramita Sari, Puspita Sari, Putri Amalia Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.