HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH

Authors

  • Irfan Ridha UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Raffi Maulana UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rafli Ananda Harahap UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Reska Safitri UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ridho Adji Prayoga UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Salsabila Wirani UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syahrul Ramadhan UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syarla Anazira Putri Salim UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Tiatil Mahfudhoh UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Wahyu Syahputra UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Yulfa Aulia UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2428

Keywords:

hukum, perlindungan, bank, karyawan, konsumen

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang dapat melindungi hak dari para para pegawai-pegawai dan juga para nasabah-nasabah bank Syariah, sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi dalam lingkungan bank Syariah ini, dan Ketika masyarakat sudah merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi ini diharapkan setidaknya bank Syariah ini bisa menjadi bank yang digunakan oleh seluruh masyarakat terutama dan terkhususnya bagi masyarakat yang menganut agama Islam karena di dalam prosedural bank Syariah tidak menggunakan riba di dalamnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Serta Teknik pengumpulan datanya ialah dengan Teknik literatur kepustakaan. Analisis data melibatkan pengumpulan data secara metode informasi yang dikumpulkan dari literasi berbagai buku, dan jurnal yang memiliki sumber-sumber yang akurat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukakn, maka dasar hukum yang digunakan ialah Undang-undang nomor 21 tahun 2008, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Ridha, I. ., Maulana, R. ., Harahap, R. A. ., Safitri, R. ., Prayoga, R. A. ., Wirani, S. ., Ramadhan, S. ., Salim, S. A. P. ., Mahfudhoh, T. ., Syahputra, W. ., & Aulia, Y. . (2024). HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 116–125. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.2428