PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM HUBUNGAN TERAPEUTIK PELAYANAN KESEHATAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK TELEMEDISIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Keywords:
Tanggung jawab Etik, Perlindungan Hukum, TelemedisinAbstract
Perkembangan digitalisasi teknologi bidang kesehatan bentuk pelayanan kesehatan secara online, dimana pasien tidak perlu bertatap muka langsung, jenis pelayanan baru pada bidang kesehatan ini disebut juga dengan telemedicine. Identifikasi masalah penelitian ini terdiri atas 2 masalah, pertama bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter dalam hubungan teraupeutik pelayanan kesehatan melalui media elektronik telemedisin menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kedua bagaimana pertanggungjawaban Etik terhadap dokter dalam hubungan teraupeutik pelayanan kesehatan melalui media elektronik telemedisin jika terjadi kesalahan diagnosa. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pertanggungjawaban etik dalam pelayanan telemedisin telah diatur dalam KODEKI dokter yang di duga melakukan kesalahan dalam pelayanan telemedisin dikarenakan oleh pemeriksaan yang tidak lengkap dan mengakibatkan kesalahan terhadap saran-saran dan pemberian obat termasuk dalam kategori resiko rendah yang meyebabkan cedera ringan dan dapat diatasi dengan pertolongan pertama, dan sanksinya diatur dalam Pasal 29 oleh MKEK dengan sanksi kategori 1 (satu). Kementrian Kesehatan Agar dilakukan sinkronisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan telemedisin di Indonesia, dimana peraturan yang ada hanya sebatas pada situasi pandemik COVID-19 dan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Farid Rianto Bani Adam, Ferry Fathurokhman, M. Noor Fajar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.