PERLINDUNGAN HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1589Keywords:
Hukum Waris Adat, Adat Dayak, Hukum NasionalAbstract
Penelitian ini membahas praktik hukum waris adat dalam masyarakat Dayak, khususnya fokus pada suku dayak. Latar belakang penelitian menguraikan konsep hukum alam, kompleksitas politik hukum nasional, dan permasalahan terkait warisan dalam konteks adat Dayak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyoroti perlindungan konstitusi terhadap hukum waris adat Dayak, khususnya setelah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 memperkuat perlindungan hukum terhadap kelembagaan adat Dayak. Tradisi pembagian warisan Dayak, dengan prinsip Bilateral dan aspek keadilan gender, memainkan peran penting dalam hukum waris adat mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi pemahaman mendalam terhadap hukum waris adat Dayak dan pentingnya mengakui serta melindungi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Redita Aulia, Andi Putri Maharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


