PERLINDUNGAN HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

PERLINDUNGAN HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

Authors

  • Redita Aulia UPN Veteran Jawa Timur
  • Andi Putri Maharani UPN Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1589

Keywords:

Hukum Waris Adat, Adat Dayak, Hukum Nasional

Abstract

Penelitian ini membahas praktik hukum waris adat dalam masyarakat Dayak, khususnya fokus pada suku dayak. Latar belakang penelitian menguraikan konsep hukum alam, kompleksitas politik hukum nasional, dan permasalahan terkait warisan dalam konteks adat Dayak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyoroti perlindungan konstitusi terhadap hukum waris adat Dayak, khususnya setelah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 memperkuat perlindungan hukum terhadap kelembagaan adat Dayak. Tradisi pembagian warisan Dayak, dengan prinsip Bilateral dan aspek keadilan gender, memainkan peran penting dalam hukum waris adat mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi pemahaman mendalam terhadap hukum waris adat Dayak dan pentingnya mengakui serta melindungi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Downloads

Published

2023-12-23

How to Cite

Redita Aulia, & Andi Putri Maharani. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 63–68. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1589
Loading...